WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menjadi korban penipuan daring dengan kerugian fantastis mencapai Rp165 juta membuat RG (31) harus menelan pahitnya birokrasi hukum yang berbelit di Indonesia.
Pengalaman itu membuatnya paham mengapa banyak korban scamming akhirnya memilih bungkam daripada memperjuangkan keadilan.
Baca Juga:
Kasus Penipuan Online Meningkat, OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Capai Rp7 Triliun
Pada akhir Oktober (30/10/2025), RG bolak-balik mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan yang ia buat di Polres Tangerang Selatan.
Sejak laporan dibuat pada 10 Oktober 2025, tidak ada satu pun progres yang diterimanya.
Namun sesampainya di Polda Metro Jaya, RG diarahkan ke bagian Pengawasan Penyidik (Wassidik) karena laporan awalnya tidak dibuat di Polda.
Baca Juga:
OJK Ungkap 297 Ribu Laporan Penipuan Online, Kerugian Tembus Rp 7 Triliun
Di depan ruang Wassidik, RG menceritakan panjang lebar kronologi dirinya menjadi korban penipuan daring. Sayangnya, upaya itu belum cukup untuk membuat laporan segera ditindaklanjuti.
Ia harus membuat surat resmi ke Wassidik untuk menindaklanjuti kasusnya yang mandek di Polres Tangerang Selatan.
“Ternyata memang rumit ya kalau orang sipil itu jalan sendiri buat cari keadilan. Jadi memang panjang prosesnya,” kata RG saat berbincang dengan wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.