"Gembok paksa yang dilakukan seseorang karena diduga persoalan bisnis antara pemilik rumah Jauhari dengan rekan bisnisnya bernama Gofar," katanya.
Hal itu diketahui, katanya, setelah Helmi menghubungi Jauhari untuk mengetahui persoalan gembok paksa tersebut.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polres Padangsidimpuan Sukses Mediasi Pertengkaran Warga di Batunadua
Akhirnya, pelaku penggembok berinisial Y dipanggil ke kediaman Jauhari untuk dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
Di hadapan petugas Reskrim Polsek Duren Sawit dan pengurus RT, pelaku Y mengaku tidak mengetahui bila di dalam ada penghuninya.
"Tidak mungkin tidak tahu kalau di dalam rumah, ada orangnya karena pada Sabtu (13/5) pelaku bertemu langsung dengan ibu Tuti. Namun, pada Minggu langsung menggembok pagar rumah Jauhari. Ini yang salah. Petugas polisi juga bilang kalau pelaku mengekang hak asasi orang," tambah Helmi.
Baca Juga:
Patriotisme Berkobar: Kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam Latihan Paskibraka Menyambut HUT RI ke-79
Pelaku Y pun dibawa ke Mapolsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi gembok secara paksa itu beserta barang bukti berupa rantai dan gembok.
Sementara Tuti yang merupakan penjaga rumah juga dibawa ke Mapolsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan juga.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.