WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejumlah aset milik istri dan kedua anak dari bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar disita Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyitaan dilakukan penyidik dalam rangka pengusutan pencucian uang yang berasal dari hasil penjualan barang haram narkotika.
Baca Juga:
Diduga Terima Uang Narkoba Rp 1 Miliar, Polri Copot Kapolres Bima Kota
"Disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026) melansir CNN Indonesia.
Eko menjelaskan penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury. Ketiganya ditangkap di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap merupakan Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koh Erwin serta Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia selaku anak dari Koh Erwin.
Baca Juga:
Pendaki Asal Brasil Terjatuh di Gunung Rinjani, SAR Temukan dalam Kondisi Meninggal
"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Bandar Narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin," jelasnya.
Ia menambahkan saat ini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda NTB. Rencananya, kata dia, ketiga tersangka itu akan diterbangkan ke Jakarta pada sore hari ini.
"Untuk informasi lebih detail akan disampaikan setelah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal," pungkasnya.