WAHANANEWS.CO, Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada dua orang perwira terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid di Mataram, Rabu, (28/5/2025) membenarkan adanya penerapan sanksi berat (pemecatan) dari pelanggaran kode etik Polri tersebut.
Baca Juga:
Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Tak Terima Dipecat, Ajukan Banding
"Iya, ada dua nama yang sudah PTDH," kata Kholid, melansir Antara.
Kedua perwira yang dipecat tersebut berinisial IMY dan HC, yang diketahui bersama almarhum Brigadir Nurhadi saat beada di sebuah penginapan Gili Trawangan.
Kholid tidak menjelaskan pertimbangan Polda NTB menerapkan sanksi pemecatan kepada dua perwira anggotanya itu.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Pacitan Dipecat Tak Hormat Usai Diduga Perkosa Tahanan Wanita
Dia hanya menyatakan bahwa penerapan sanksi PTDH atau pemecatan tersebut berdasarkan hasil sidang etik dan melalui prosedur penanganan di bawah kendali Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
Selain menangani persoalan etik, Kholid turut menyampaikan bahwa kasus kematian Brigadir Nurhadi juga masuk penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Dia menjelaskan bahwa penanganan di bawah Ditreskrimum Polda NTB itu terkait penelusuran penyebab kematian Brigadir Nurhadi yang diduga dalam kondisi tidak wajar.