WahanaNews.co | Lantaran menusuk seorang warga dengan pisau Amsal (41) warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dibekuk Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja.
Kepala Polres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kepala Polsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah menjelaskan, kronologi penganiayaan korban Muhlis (43). Saat kejadian, Muhlis tengah mengawasi rumahnya pada Selasa (4/7/2023) malam.
Baca Juga:
Polisi Biadab di Makassar, Dipergoki Selingkuh Lalu Seret Istri di Jalanan Pakai Mobil
Korban melakukan demikian karena sudah wanti-wanti istrinya bakal didatangi tersangka malam-malam. Diduga korban, sang istri selingkuh dengan tersangka. Pelaku bernama Amsal yang menusuk korban.
Pun, kecurigaan Muhlis terbukti saat melihat tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari.
"Begitu tersangka masuk rumah dan hendak mengunci pintu, korban mendobraknya," kata Herman, Kamis, (5/7/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Korban lalu meneriaki maling. Lantaran panik, tersangka mengeluarkan pisau yang dia selipkan di pinggang. Pelaku pun menusuk ke arah tubuh korban. Tapi, korban spontan dengan menangkis.
Kedua tangan korban pun alami luka tikaman. Hermansyah menjelaskan, korban penusukan merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Muhlis baru pulang merantau dan kembali saat Idul Adha, belum lama ini.
"Begitu korban pulang, dia curiga istrinya selingkuh dengan tersangka karena datang ke rumah malam-malam," ujar Hermansyah.
Polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus tersangka. Karena selang beberapa jam kemudian, tersangka dibekuk tanpa perlawanan.
"Ya, dinihari di malam kejadian, anggota kami mengamankan tersangka," ujar Hermansyah.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
[Redaktur: Alpredo]