WAHANANEWS.CO, Jakarta – Motif penganiayaan hingga tewas yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Bekasi terhadap anak mereka sendiri, RMR yang berusia 3 tahun 9 bulan (sebelumnya ditulis 5 tahun) diungkap Polisi.
Berdasarkan pemeriksaan, pasutri bernama Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) menganiaya RMR lantaran kesal.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Terpilih "?" Jujurlah, "Teman Sebelah" Sudah Mengaku
"Kami sampaikan bahwa motif dari pada para pelaku melakukan perbuatan, yaitu para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (13/1).
Awalnya, pada Minggu (5/1) sekitar pukul 19.30 WIB, Sinta dan anaknya berangkat dari ruko yang menjadi tempat tinggal mereka ke minimarket untuk mengemis.
Saat sedang mengemis di depan minimarket itu, sekitar pukul 20.45 WIB, RMR muntah di teras setelah minum susu pemberian seseorang. Sinta pun membersihkan bekas muntahan RMR tersebut.
Baca Juga:
Diduga Dianiaya Polisi, Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Darso
Lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, Zack datang ke lokasi untuk menemani istrinya mengemis hingga pukul 21.50 WIB. Saat hendak pulang, Zack sempat meminta Sinta untuk membeli lem Aibon untuk dihirup.
Setelah itu, mereka pun beranjak pulang menuju ruko untuk istirahat. Namun, sebelum beranjak, Zack dan Sinta ditegur oleh pegawai minimarket.
"Ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih," ucap Wira.
"Dan karyawan tersebut menyampaikan kepada para tersangka, 'apabila diulangi lagi (muntah di teras) maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut'," imbuhnya.
Mendengar teguran itu, Zack pun emosi dan langsung pulang ke ruko. Setiba di ruko, Zack lantas menghirup lem Aibon yang sebelumnya dibeli, sementara Sinta menasihati anaknya agar tak muntah sembarangan.
Namun, Sinta tak hanya sekedar menasihati korban dengan kata-kata. Ia menampar bagian mulut atau kepala sebanyak dua kali dan mencubit paha RMR sebanyak tiga kali.
Kemudian, Zak juga ikut melampiaskan emosinya ke RMR. Ia menampar anaknya dengan keras di bagian pipi sebelah kiri sebanyak dua kali.
"Setelah selesai menghirup lem Aibon, masih dalam pengaruh lem Aibon, Zack meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak dua kali," tutur Wira.
"Tersangka lanjut memukul korban bagian dada, kemudian tersangka mengambil kemoceng dan memukul bagian pantat korban sebanyak dua kali," lanjutnya.
Zack ikut menasihati anaknya agar tidak muntah sembarangan. Namun, lantaran masih tersulut emosi, Zack menendang korban pada bagian dada sebanyak satu kali yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk.
Tak berhenti, Zack menendang korban pada bagian pipi hingga hingga kepala korban terbentur rolling door ruko.
Setelahnya, korban tak berdaya dan mengalami sesak napas. Melihat hal itu, Zack menyuruh istrinya untuk membeli minyak kayu putih di warung.
Kemudian, Sinta mengoleskan minyak kayu putih itu ke hidung dan perut RMR. Namun, korban tetap tak sadarkan diri.
Kedua tersangka pun beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya. Namun, saat Sinta bangun sekitar pukul 06.00 WIB, ia melihat anaknya tak bernapas serta tangan dan kakinya sudah kaku.
Sinta lantas membangunkan suaminya. Setelah bangun, Zack pun melihat anaknya sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, keduanya berusaha memindahkan jasad RMR ke ruko lain yang bersebelahan dengan ruko mereka beristirahat.
"Tersangka Zack memegang kepala korban dan tersangka Sinta memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka Sinta mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko tersebut," kata Wira.
Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka lantas meninggalkan ruko dan melarikan diri. Namun, kedua Sinta dan Zack berhasil ditangkap saat sedang istirahat di samping mushola SPBU Karawang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]