Selama proses pembuatan tato, teman korban dilarang masuk ke dalam rumah. Namun, teman korban akhirnya memaksa masuk karena sudah terlalu lama menunggu.
"Rekan korban dilarang masuk dan hanya menunggu di luar rumah tersebut dengan dijaga dari dua orang pelaku. Karena terlalu menunggu sehingga teman korban memaksa masuk sambil menodongkan pisau dan menemukan dalam keadaan mabuk dan tanpa busana. Para pelaku melarikan diri," jelasnya.
Baca Juga:
Ratusan Pelajar di Jakarta Barat Dibekali Pemahaman dan Kesadaran Tentang Bahaya Tawuran
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke polisi. Korban pun dibawa ke rumah sakit untuk visum.
Sunarto mengatakan tiga dari lima orang yang ditangkap mengaku telah mencabuli korban.
"Sedangkan dua orang pelaku belum sempat melakukan pencabulan karena menunggu giliran sambil menahan rekan korban," kata dia.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Berhasil Tangkap 10 Anggota Geng Motor yang Bikin Onar di Medan
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D subsider pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.