WahanaNews.co | Pelarian pelaku pembunuhan pemuda berinisial AY (18) di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, berakhir.
TAW (21), pelaku dari kasus pembunuhan itu akhirnya terciduk setelah sempat kabur ke kampung halamannya di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
"Penyidik sudah menangkap TAW laki-laki umur 21 tahun. Adapun korban kasus ini seorang laki-laki berumur 18 tahun dengan inisial AY," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
AY ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki korban serta membekap mulutnya dengan lakban hitam di dalam kamar mandi rumah temannya pada 18 Januari 2022.
Pembunuhan itu terjadi di rumah salah seorang saksi sekaligus rekan AY dan TAW, yakni MG. Saat itu, rumah MG dalam kondisi sepi karena kedua orangtuanya sedang bekerja.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tahan Pelaku Pembunuhan Warga Candiroto
Zulpan mengungkapkan, kejadian bermula ketika TAW menghubungi AY melalui aplikasi pesan instan Whatsapp, dan mengajaknya bertemu di rumah MG.
Sesampainya di rumah MG, pelaku tiba-tiba meminta AY untuk membeli lakban hitam dan tali. Korban yang tak curiga pun menuruti permintaan TAW.
"Korban menurut karena pelaku dari zaman sekolah sudah dikenal jagoan. Jadi dibawah tekanan dan intimidasi menurut saja," kata Zulpan.
Setelah lakban dan tali tersebut didapatkan, pelaku pun langsung mengajak korban ke kamar mandi rumah MG. TAW mengikat tangan dan kaki AY menggunakan tali, lalu membekap mulutnya dengan lakban.
Korban pun ditinggalkan seorang diri oleh pelaku di dalam kamar mandi, sampai akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
"Ditinggal di kamar mandi kurang lebih setengah jam. Setelah itu tersangka menghampiri korban lagi dan ternyata sudah dalam posisi terjatuh dan tidak bernyawa," ungkap Zulpan.
Pelaku kemudian melaporkan perihal tewasnya AY ke pihak keluarga. Namun, pelaku beralasan bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh dari tangga.
MG pun diancam pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Namun, MG akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orangtuanya.
"MG awalnya takut ngomong, tapi mungkin ada perasaan ganjil, akhirnya dia cerita ke saya, dan cerita ke keluarga korban kalau sebenarnya AY itu diikat," ungkap orangtua MG.
Mengetahui kabar tersebut, pihak keluarga AY pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk diselidiki.
Setelah dilakukan serangkain penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap TAW di kawasan Kampung Banjar, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, kata Zulpan, TAW mengakui perbuatannya yang membunuh AY dengan mengikat tangan dan kaki korban, serta membekap mulutnya menggunakan lakban.
Bahkan, Zulpan menyebut bahwa tindakan tersebut sudah direncanakan pelaku sebelum mengajak korban bertemu di rumah saksi MG.
Hal itu dilakukan karena pelaku berinisial TAW (21) merasa kesal lantaran tidak diajak mencari pekerjaan oleh korban.
"Didasari perasaan sakit hati terhadap korban. Karena korban merupakan teman SMK-nya ini dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka," tutur Zulpan.
TAW semakin sakit hati ketika mengetahui korban sudah mendapatkan pekerjaan. Sampai akhirnya, pelaku langsung mengajak korban bertemu dan menjalankan rencananya.
"Korban sudah mendapat pekerjaan, ini membuat tersangka sakit hati. Kenapa? pada saat melamar pekerjaan di salah satu pabrik swasta, korban tidak mengajak tersangka," kata Zulpan.
Kini, TAW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. [qnt]