Penangkapan pengedar sabu, juga berhasil dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan meringkus satu tersangka lagi. Yakni MM, 45 tahun, ditangkap polisi di jalan raya Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, 30 Juli 2021, saat kedapatan membawa sabu sebanyak 22 pocket dengan berat total 112 gram.
Baca Juga:
Bungkus Sabu Dengan Dus Pempek Dua Pria Ditangkap BNN
Sabu tersebut diambil MM di pinggir jalan raya Juanda, Sidoarjo. Sebelumnya ia mendapatkan telpon dari T, untuk mengambil ranjauan sabu siap edar di sekitaran jalan raya Juanda. Setelah mendapatkan sabu, diperjalanan pulang MM menyimpannya di sepeda motornya. Namun, ia tidak sadar jika sedang diintai polisi, dan akhirnya ditangkap di perjalanan.
Baca Juga:
Polres Cengkareng Amankan Delapan Orang Diduga Pengedar Sabu di Kampung Ambon
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Jumat (6/8/2021) di Mapolresta Sidoarjo menjelaskan, kedua tersangka dari hasil mengedarkan sabu masing-masing mendapatkan upah Rp. 20 ribu per gramnya. Namun, atas perbuatannya yang melanggar hukum karena mengedarkan narkotika jenis sabu, keduanya kini mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Melalui kesempatan ini pula, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro berpesan kepada masyarakat, agar jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba.