WahanaNews.co, Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu menangkap satu keluarga terdiri ayah, ibu dan anak, di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ketiganya harus berurusan dengan penegak hukum, karena gonggongan anjing milik mereka.
Ketiga orang keluarga itu adalah PS (58), RU (55), dan KS (14). Mereka merupakan warga Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus ini berawal tetangga para pelaku, SS (28), yang baru pulang kerja, Selasa, 22 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga:
Viral! Detik-Detik Remaja Labuhanbatu Diculik dan Diancam dengan Pistol
Setiba di rumahnya dan hendak masuk ke dalam, namun di gonggong anjing milik pelaku. Anjing tersebut seperti akan menggigitnya.
"Kemudian, korban mencoba mengusir anjing tersebut, dengan sebatang pelepah kelapa sawit," kata Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Jumat, (25/8/2023) melansir VIVA.
RU tidak senang melihat anjingnya diusir menggunakan pelepah kepala sawit. Dia kemudian marah kepada SS. Keempat orang itu sempat mendatangi korban hingga terjadi adu mulut.
Baca Juga:
Tragedi di Labuhanbatu: Siswi SMA Diperkosa Belasan Orang, 2 Pelaku Diciduk Warga
Kemudian, wanita paruh baya itu memukul tetangganya dengan kayu gagang sapu. Korban tidak tinggal diam dan melawan RU.
Namun, dalam situasi ini, anak RU, yakni KS melihat kejadian itu. Ia lari ke dapur dan mengambil sebilah parang. Dengan parang tersebut, KS mengayunkannya ke arah kepala korban sebanyak 2 kali. Selain itu, PS diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka robek pada kepala dan saat ini sedang dirawat di Klinik Bidan Desa di Desa Sennah, Pangkatan," jelas Parlando.