WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepercayaan ribuan jemaat runtuh seketika saat dugaan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar di Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terungkap, meninggalkan luka sosial yang dalam dan ancaman nyata bagi masa depan umat yang selama puluhan tahun menabung dengan harapan yang kini terancam sirna.
Kasus ini menyeret seorang mantan pejabat bank BUMN berinisial AHF yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setelah diduga menawarkan produk investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan tinggi kepada jemaat sejak 2019.
Baca Juga:
Ketua Yayasan Bisukma Resmi Dilapor Terkait Dugaan Penggelapan
"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, beberapa waktu lalu.
Skema tersebut bermula dari tawaran “Deposito Investment” dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas suku bunga normal, yang kemudian diperkuat dengan dugaan pemalsuan dokumen seperti bilyet deposito dan tanda tangan nasabah untuk meyakinkan korban.
Dana yang berhasil dihimpun dari jemaat kemudian dialirkan ke berbagai rekening, termasuk milik pribadi, keluarga, hingga perusahaan tersangka, yang memperlihatkan indikasi kuat praktik penipuan terstruktur.
Baca Juga:
Kasus Fiduasia, Ibu Menyusui Jadi Terdakwa Minta Maaf ke Adira Mohon Tak Lagi Dibui
Kecurigaan mulai mencuat ketika ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana jemaat, hingga akhirnya pihak bank melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara pada Rabu (26/2/2026).
"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat," kata Rahmat.
Pelarian tersebut sempat membuat proses hukum terhambat sebelum akhirnya tersangka kembali ke Indonesia secara kooperatif dan diamankan di Bandara Kualanamu pada Senin (30/3/2026).