WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) mengembalikan uang Rp530 miliar hasil rampasan kasus judi online ke kas negara melalui Kementerian Keuangan pada Jumat.
Kepala Kejari Jakarta Baratmemaparkan penyerahan uang ratusan miliar itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.
Baca Juga:
Hasil Korupsi Rafael Alun, KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara
Jumlah tersebut terdiri dari uang rampasan negara sebesar Rp529.430.217.325,57 dari berbagai rekening bank yang diduga terkait tindak pidana perjudian online, serta denda perkara sebesar Rp1 miliar.
“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Nurul di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2025) mengutip Antara.
Dia menegaskan langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam rangka memulihkan aset negara melalui optimalisasi pengembalian hasil tindak pidana kepada negara.
Baca Juga:
Mengajar hingga 60 Tahun, Guru TK Ini Terlilit Utang Rp 75 Juta ke Negara
"Pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas," tegas Nurul.
Terpidana dalam perkara tersebut, yaitu Oei Hengky Wiryo (69), warga Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
Dalam perkara itu, Oei Hengky Wiryo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian online melalui sejumlah perusahaan.
Kasus tersebut bermula pada 2018, ketika Oei Hengky Wiryo bersama Henkie mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi.
Di perusahaan itu, Henkie menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan Oei Hengky Wiryo menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan komputer dan aktivitas konsultasi teknologi informasi.
Di sisi lain, PT A2Z Solusindo Teknologi juga tercatat sebagai beneficial owner dari PT TDC yang bergerak di bidang portal web dan platform digital komersial.
Dalam praktiknya, perusahaan tersebut terafiliasi dengan sejumlah situs judi online yang dapat diakses oleh para pemain sejak 2018 hingga Februari 2025.
Melalui perusahaan dan sejumlah perusahaan cangkang yang dikendalikan, para terpidana diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, serta kepemilikan harta kekayaan yang berasal dari hasil perjudian online.
Uang hasil perjudian tersebut kemudian disamarkan melalui beberapa perusahaan sebelum akhirnya dialirkan ke rekening milik Oei Hengky Wiryo dan sejumlah rekening lain yang terafiliasi dengannya.
Atas perbuatannya, Oei Hengky Wiryo dinyatakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, barang bukti berupa uang senilai Rp530.430.217.324,57 dirampas untuk negara," ungkap Nurul.
[Redaktur: Alpredo Gultom]