WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) atas tindak pidana penipuan handphone dengan tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili dan tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim.
Kedua tersangka diketahui melanggar Pasal 378 KUHP.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Kasie Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie menjelaskan bahwa kasus posisi yaitu tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili bersama tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim sedang mengendarai motor, serta melihat korban Muhamad Niki Juliansyah sedang bermain HP.
Selanjutnya, kedua tersangka mendekati korban dan mengatakan meminjam HP untuk menghubungi teman. Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menyerahkan handphone-nya.
Pada saat handphone diserahkan, tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili yang duduk di belakang sepeda motor memberi kode dengan mencolek tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim agar segera kabur.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Bahwa tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili melakukan perbuatan tersebut karena bekerja serabutan dan harus menafkahi satu anaknya.
Sedangkan tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim mempunyai anak yang masih berumur dua tahun, dan tersangka tinggal di sebuah kontrakan yang sudah menunggak tiga bulan.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta,” ujar Lingga Nuarie.