WahanaNews.co, Jambi - Asniani sangat terkejut. Dia diminta untuk mengembalikan uang kepada Pemkab Muaro Jambi.
Jumlah uang yang harus dikembalikan sebesar Rp75.016.700, yang merupakan gaji dan tunjangan yang diterima selama dua tahun.
Baca Juga:
Konflik Agraria: Satu Warga Suku Anak Dalam Tewas, Dua Sekuriti Jadi Tersangka
Asniani, pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, mengaku tidak sanggup mengembalikan uang tersebut.
Berikut adalah kronologi masalah yang dialami Asniani.
Asniani seharusnya pensiun pada usia 58 tahun.
Baca Juga:
Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri Digagalkan TNI AL Palembang
Namun, dia terus menerima gaji hingga usia 60 tahun.
Dia mengaku memang menerima uang tersebut, tetapi selama dua tahun itu dia tetap mengajar seperti biasa.
Asniani juga tidak pernah diberitahu bahwa batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.