WahanaNews.co | Dua perusahaan yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Cengkareng, digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) atas dugaan telah merugikan negara dengan nilai lebih dari Rp200 miliar, pada Kamis (27/7/2023).
Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting menjelaskan penggeledahan dua perusahaan itu digelar untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang di anak usaha sebuah perusahaan BUMN.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023," kata Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting di Jakarta, Jumat (28/7/2023) mengutip ANTARA.
Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa dokumen terkait yang akan digunakan dalam penyidikan.
"Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ungkap Iwan.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Penggeledahan tersebut, lanjut dia, turut disaksikan oleh lurah, sekretaris lurah dan ketua RT setempat.
"Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan tertib, aman dan ditandai dengan penandatanganan berita acara penyitaan sejumlah dokumen yang berhasil didapatkan," kata dia. [Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.