Ibey mengungkapkan dengan mengajukan sebagai Justice Collaborator. Tato ingin membuka tabir sebenarnya, dalam pembunuhan berencana terhadap korban, Paino yang merupakan politisi Partai Golkar itu.
"Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang," kata Ibey.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Permohonan menjadi JC juga diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ibey mengatakan bahwa Tato sudah menceritakan dan mengungkapkan kronologi kejadian pembunuhan rencana tersebut, sesuai dengan fakta dan sebenarnya kepada penyidik, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, yang menangani kasus ini.
"Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya," kata Ibey.
Atas kasus ini, Tato bersama pelaku lainnya disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Sebelumnya, Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap pelaku penampakan terhadap anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino (47). Lima orang diamankan dalam kasus pembunuhan terhadap politisi Partai Golkar tersebut.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Kelima pelaku itu, adalah LS Ginting alias Tosa (26) warga Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, D Bangun (38) warga Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat. Kemudian, P Sembiring (43) warga Desa Gunung Tinggi Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, MH alias Tio (27) warga Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan SY alias Tato (27) warga Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Putra Panca Simanjuntak mengungkapkan kasus penembakan ini, tidak lepas dari motif bisnis kelapa sawit di Kabupaten Langkat. Dalam kasus ini, otak pelaku adalah LS Ginting, yang sama-sama dengan korban sebagai pengusaha sawit.
"Ini berkaitan dengan usaha, Tosa memiliki usaha mengumpulkan sawit," kata Putra dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Senin 13 Februari 2023.