WahanaNews.co | Korlantas Polri menerapkan sistem ganjil genap (gage) dan satu arah bagi kendaraan yang melintas di jalan Tol Cikampek selama arus mudik Lebaran.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, ada pengecualian bagi kendaraan-kendaraan tertentu. Kendaraan itu tetap bebas melaju dalam sistem ganjil genap.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
"Ada hal yang mungkin kita ketahui, ini keputusan bersama, ada pengecualian jadi untuk gage dan one way," kata Chryshnanda dalam kuliah umum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI): Mudik Lebaran 2022 Kemajuan Infrastruktur Jalan Tol, Meningkatnya Volume Kendaraan, Pandemi dan Tradisi dalam Peristiwa Mudik Lebaran 2022 yang diikuti secara daring, Selasa (26/4/2022).
Kendaraan yang kebal dalam penerapan ganjil genap di tol saat mudik:
A. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia meliputi:
Presiden dan Wakil Presiden
Ketua MPR, DPR, dan DPD
Ketua MA, MK, KY
Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Baca Juga:
Mulai Besok, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Selama 24 Jam
B. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
C. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
D. Kendaraan pemadam kebakaran
E. Ambulans
F. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
G. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
H. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
I. Kendaraan untuk kepentingan tertentu meliputi:
Kendaraan Bank Indonesia
Kendaraan bank lainnya dan
Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai kandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia