WahanaNews.co, Jakarta - Satu keluarga di Cikarang, Bekasi ditangkap Polisi karena menjadi pengedar sabu. Kasus ini melibatkan suami, istri, anak, dan menantu.
Kasus ini berhasil diungkap dari hasil pengintaian pihak kepolisian.
Baca Juga:
Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh Ditemukan Polisi Seluas 3 Hektare
Awalnya, polisi menerima informasi pengiriman paket ke rumah KK (istri) di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi mengintai di sekitar lokasi pada 2 September.
"Sore hari datang mobil Calya ke rumah tersebut dan mengeluarkan tas jinjing minimarket," kata Kapolsek Cikarang Kompol Rudy Wiransyah dilansir detiknews, Sabtu (7/9).
Polisi langsung melaksanakan penyergapan ke rumah tersebut. Saat penggerebekan, KK, F (kurir), dan A (menantu) sedang mengulek sabu di dalam baskom plastik merah jambu.
Baca Juga:
Diduga Pakai Narkoba, Polisi Tangkap 3 ASN Tanjungpinang
Mereka mengulek sabu itu dengan batu tumbukan. Lalu mengemasnya ke dalam plastik bening.
Kepolisian meringkus enam orang dari operasi itu. Mereka juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 926,14 gram.
Tiga orang di antara pelaku yang ditangkap adalah anggota satu keluarga. Mereka adalah suami berinisial AR, istri berinisial KK, dan anak berinisial R.