WahanaNews.co | Polda Jabar meringkus 7 tersangka penimbun puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar. Mereka mengumpulkan BBM bersubsidi itu kemudian dijual ke pabrik-pabrik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap para tersangka di wilayah Tasikmalaya dan Indramayu. Total barang bukti yang disita berupa 25 ribu liter bio solar.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Para tersangka yang diamankan di wilayah Tasikmalaya berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN. Sementara tersangka yang diringkus di Indramayu berinisial SD dan WW.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka membeli solar di SPBU menggunakan mobil khusus.
"Dalam sehari para tersangka rata-rata berhasil mengumpulkan 1.000 sampai 2.000 liter bio solar," kata dia, Rabu (13/4).
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
"Mereka membeli BBM menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada. BBM itu ditampung dan dijual ke industri," lanjutnya.
Hasil keterangan sementara, para tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat bulan terakhir. Penyidik masih mendalami keterangan itu. "Mereka menjual BBM seharga Rp 9 ribu per liter. Padahal, harga resmi yang sudah disubsidi pemerintah itu Rp 5.150 per liter. Ada selisih Rp 3.850 per liter yang jadi keuntungan mereka," jelas Ibrahim.
Dari pencatatan transaksi, perputaran uang dan keuntungan yang sudah mereka dapatkan sebesar Rp465.850.000 dari dua TKP tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman menyatakan, kasus ini terungkap diawali penemuan mobil tangki ilegal dengan muatan 8.000 liter pada awal April lalu. BBM yang diangkut kendaraan itu berasal dari tempat yang tidak resmi. Setelah diselidiki, ditemukan praktik ilegal.
Arief menyatakan, pihaknya terus menyelidiki dugaan praktik serupa. Ia menduga banyak sindikat yang masih beroperasi.
"Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap. Keuntungan yang besar menjadi daya tarik para tersangka," kata dia.
"Kami terus mengembangkan kasus ini mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini," pungkasnya. [qnt]