WahanaNews.co | Seorang sopir ekspedisi di Sumatera Selatan di tangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 10.000 gram atau 10 kilogram (Kg).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel membenarkan jika pihaknya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh sopir ekspedisi yang disimpan di lemari es atau kulkas.
Baca Juga:
OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM di Sumsel Capai Rp39,75 Triliun di Q1 2024
Direktur Ditnarkoba Polda Sumsel, Kombes Bambang Irawan mengatakan, dari pengungkapan kasus yang dilakukan Unit III Subdit I Ditresnarkoba tersebut, pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka.
"Ketiga tersangka yakni, Juliadi, Hafed Hasan dan Muhammad Jafar, yang tertangkap di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin," ujar Bambang, Jumat (15/4/2022).
Bambang Irawan menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ditangkap beserta dengan kendaraan truk dan satu unit lemari es yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut.
Baca Juga:
Ketahuan Menikah Lagi, Istri Siram Wajah Suami Pakai Cairan Asam Sulfat dan Air Cabai
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan perjalanan menuju wilayah Muba. Sehari setelahnya, tim melihat ada kendaraan truk yang dicurigai dengan nomor polisi BL 8707 N. Melihat gelagat yang aneh dari supir kemudian anggota melakukan pengejaran," jelasnya.
Setelah berhasil memberhentikan kendaraan yang ditumpangi ketiga tersangka, lanjut Bambang, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap truk tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, anggota yang bertugas menemukan barang bukti berupa 10 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Teh Cina dengan berat 10.000 gram atau 10 Kg," ungkapnya.