Sementara untuk lemari es, kata Bambang, dijadikan pelaku untuk mengelabuhi petugas. "Sebanyak 10 kilogram sabu tersebut dimasukan para tersangka ke dalam kulkas ini," katanya.
Sementara itu tersangka Juliadi mengaku, saat beraksi dirinya beserta kedua rekannya dijanjikan upah sebesar Rp30 juta. "Kami dijanjikan upah sebesar Rp30 juta, tapi baru diberikan Rp10 juta dulu," akunya.
Baca Juga:
OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM di Sumsel Capai Rp39,75 Triliun di Q1 2024
Selain menyelundupkan narkotika jenis sabu tersebut, Juliadi yang merupakan sopir ekspedisi barang juga dalam kesehariannya bekerja mengantarkan paket barang lainnya ke sejumlah provinsi.
"Kami sebetulnya dari Riau bertujuan ke Jakarta untuk ngambil barang. Sembari itu kami diminta untuk mengantarkan barang ini (sabu-sabu)," katanya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.