WahanaNews.co | Seorang guru SD berinisial AD (28) yang merupakan tersangka pencabulan di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi usai kabur selama hampir 1 bulan.
Rupanya, tersangka kabur ke Sumatera Utara (Sumut) untuk menghindari kejaran polisi.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
"Pelaku kabur ke daerah Sumatera Utara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Di Sumut, pelaku menginap sementara di rumah temannya. Kemudian, pelaku kabur lagi ke Batam.
"(Pelaku) berhasil ditangkap di Kecamatan Sagulung, (Kepulauan) Riau," lanjutnya.
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
Pelaku ditangkap pada 26 November 2022.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar," jelas Hengki.
Sebelumnya, pelaku melakukan aksi cabulnya saat korban sedang melaksanakan ujian.
"Awalnya korban sedang ujian, pelaku mengawasi kelas korban. Pelaku lalu menyuruh korban duduk di kursi paling belakang," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna.
Aksi pencabulan pun terjadi. Guru bejat itu mencium pipi korban.
"Pelaku menyuruh korban duduk di atas pangkuan pelaku, kemudian pelaku mencium pipi kanan korban, lalu meraba payudara korban," tambahnya. [rgo]