WAHANANEWS.CO, Surabaya - Polda Jawa Timur resmi menetapkan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik karyawan.
Kasus ini mencuat ke publik usai video penggerebekan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, viral di media sosial.
Baca Juga:
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan 108 Ijazah Pegawai Sentoso Seal
Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan yang disembunyikan di rumah pribadi Diana. Ijazah-ijazah tersebut telah diserahkan kepada Polda Jatim.
"Statusnya sudah naik ke penyidikan. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Kamis (22/5/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Hingga saat ini, 23 saksi telah diperiksa, dan penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Baca Juga:
Bareskrim: Laporan Eggi Sudjana Cs Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Memenuhi Unsur
Suami Diana, Handy Soenaryo, serta staf HRD perusahaan bernama Veronika, juga telah menjalani pemeriksaan.
“Belum (jadi tersangka), kasusnya masih dalam pengembangan,” ujar Suryono.
Jan Hwa Diana terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam waktu dekat, penyidik berencana memeriksa 25 saksi tambahan.
Kasus ini juga menyeret dugaan penipuan dan penghilangan dokumen penting lain, termasuk SKCK, yang turut dilaporkan oleh para mantan karyawan.
Laporan resmi teregister dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Sebelumnya, nama Jan Hwa Diana dan suaminya juga terseret kasus terpisah: pengrusakan mobil milik kontraktor proyek, Paul Stevanus.
Mobil Paul dirusak setelah terjadi sengketa proyek senilai Rp400 juta di kediaman pribadi Diana.
Jan Hwa dan suami akhirnya ditahan pada 8 Mei 2025 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
Tak hanya mereka, anak Diana dan seorang staf perusahaan juga ikut dilaporkan dalam kasus pengrusakan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]