WahanaNews.co | Seorang pria warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya, Rochmad Hidayat, divonis satu tahun dua bulan penjara akibat sengaja menggunting dan merusak uang tunai Rp32 juta.
Uang tunai itu diambil, dirusak, kemudian ia masukkan lagi mesin ATM setor tunai.
Baca Juga:
Gegara Foto Mantan, Pria Ini Habisi Nyawa Kekasih yang Sedang Hamil
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis Rochmad bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
Dia dinilai melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto, melalui putusannya yang diakses di Laman SIPP PN Surabaya, Selasa (10/1).
Baca Juga:
BPN Jawa Timur Luncurkan Layanan Peralihan Elektronik di Kantor Pertanahan Gresik
Kejadian ini bermula saat Rochmad melakukan penarikan uang tunai di sebuah ATM.
Ternyata dia menemukan selembar uang yang sobek.
"Bermula saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM yang bersangkutan menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek, kemudian terdakwa mencoba menyetor tunai kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk," tulis berkas berkas perkara itu.
Dari peristiwa itu, muncul lah niat dan kesengajaan Rochmad untuk mengulangi hal serupa.
Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki lalu ia setorkan ke mesin CRM (Cash Recycling Machine) di beberapa tempat.
Setelahnya ia tarik tunai lagi. Kemudian, ketika mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi. Begitu terus, berulang-ulang.
Tidak hanya di satu mesin ATM, ia melakukan itu berulang kali di sejumlah mesin tarik-setor tunai di tiga lokasi berbeda di Surabaya. Perbuatan Rochmad itu pun membuat kerusakan uang tunai lebih dari Rp32 juta.
Dalam catatan berkas perkara di SIPP PN Surabaya, Rochmad melakukan aksinya itu di ATM salah satu bank yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp3,9 juta, lalu di ATM di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp24.550.000, serta di ATM Jalan Pahlawan dengan total uang rusak senilai Rp3,6 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambah Adhi Nugroho mengatakan, terdakwa diduga mengalami gangguan mental atau stress.
Informasi baru ia tahu dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya.
"Jadi terdakwa ini mengalami stres. Keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa terdakwa ini sudah toga bulan lebih tidak bekerja alias menganggur. Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu," kata Herlambang, dikonfrimasi Selasa (10/1).
Herlambang juga menjelaskan, yang disetorkan ke mesin ATM salah satu bank adalah uang pribadi Rochmad. Dia menyetor tunai uang rusak itu di tiga lokasi berbeda di Surabaya.
Tapi sebenarnya, kata Herlambang, uang tunai milik Rochmad tidak sampai puluhan juta.
Namun ia menarik tunai, menggunting uang itu, lalu menyetorkannya lagi, secara berulang-ulang, total uang rupiah yang rusak pun mencapai Rp32 juta.
"Jadi ini bukan uang palsu. Itu uangnya sendiri yang ditarik dan disetor lagi, dilakukan berulang-ulang setelah ujung uang itu digunting. Sebenarnya uangnya sendiri sekitar Rp2 juta. Karena dia lakukan itu berulang-ulang total uang yang rusak senilai Rp32.050.000," kata Herlambang. [rgo]