WahanaNews.co | Oknum polisi berinisial DA (30) dari Polres Muratara ditangkap oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Senin (23/5/2022).
Baca Juga:
Ayah Bejat di Garut Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 31 Kali
AKBP Harissandi, Kapolres Lubuklinggau membenarkan kabar itu dan anggota yang diduga melakukan perbuatan cabul telah ditahan.
“Bener mbak, anggotanya sudah kita tahan, namun belum bisa kami paparkan masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Kemudian Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra juga membenarkan terdapat anggotanya yang telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Polres Keerom Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
“Dalam prinsipnya kita tidak akan melindungi anggota yang bersalah, namun memang semuanya harus mengikuti diprosesnya, sampai ada kekuatan hukum tetap,” katanya.
Ferly menambahkan inti pihak Polres Muratara tidak akan menghalang-halangi, apabila ada anggota yang bersalah.
“Tidak ada anak emas dan lain sebagainya, intinya kalau memang bersalah dia harus mempertanggung jawabkan, tetap proses hukum harus berjalan,” ujarnya.
Menurut informasi korban F (5) saat itu sedang bermain di rumah pelaku, bersama teman-temannya, kemudian pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban, perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan melaporkan ke Mapolres Lubuklinggau.[rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.