WAHANANEWS.CO, Singkawang - Seorang anggota DPRD Singkawang berinisial HA, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat, (31/1/2025) karena diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bawah umur pada tahun 2023.
"Pelimpahan ke Kejaksaan ini merupakan prosedur yang ada. Kita menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu.
Baca Juga:
Korban Kekerasan Seksual Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lebih 1 Orang
Barang bukti yang diserahkan Polisi di antaranya, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, pakaian korban serta hasil visum.
"Semua sudah terlampir dalam kelengkapan berkas penyerahan pada hari ini," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan kata kasat Reskrim, kondisi tersangka dalam keadaan sehat sehingga bisa dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Singkawang.
Baca Juga:
Anak di Bawah Umur di Gorontalo Dicabuli Bergilir, 20 Pelaku Ditangkap
Atas perbuatannya, Polres Singkawang menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Singkawang, Nur Handayani didampingi Kasipidum Heri Susanto mengatakan pihaknya sudah menerima tahap II dari Polres Singkawang atas nama tersangka H Herman alias H Aman.
"Tersangka ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 dan atau pasal huruf C UU RI No 12 tahun 2022," katanya.