WahanaNews.co, Wonosobo - Satreskrim Polres Wonosobo meringkus seorang santri berinisial SK (18). Penangkapan ini terkait dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak.
SK sendiri adalah warga Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, yang menjadi santri di salah satu pondok pesantren di Wonosobo, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Menurut Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, SK dan korban yang bernama AM (13) awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos) pada bulan Juni 2023. Hubungan mereka kemudian berkembang hingga mereka berstatus sebagai pasangan.
"Juni 2023, korban diajak kenalan oleh tersangka melalui Instagram. Kemudian, pelaku sering mengajak korban bermain dan membujuknya untuk melakukan persetubuhan," ujar AKP Kuseni di Mapolres Wonosobo, Jumat (20/10/23) melansir VIVA.
Kasus ini terungkap saat pelaku mengajak korban pergi, namun ditengah perjalanan, pelaku tiba-tiba mengarahkan sepeda motornya ke sebuah gudang yang terletak di Desa Wringinanom, Kecamatan Kertek.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Di sana, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di area semak-semak tepat dibelakang gudang. Saat korban sedang disetubuhi, tindakan pelaku dipergoki oleh warga sekitar. Pelaku kemudian mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai yang berada di sekitar lokasi.
"Setelah kepergok oleh warga, pelaku mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh warga," ungkap AKP Kuseni.
Setelah insiden tersebut, korban segera menghubungi keluarganya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Berdasarkan keterangan korban, dia telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku sebanyak 5 kali.