WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, belum juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah ditangkap terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Penangkapan Kapolres Ngada dilakukan oleh aparat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025.
Selain terlibat dalam kasus pencabulan, Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba setelah serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine.
“Perkara ini sudah naik sidik (penyidikan), tetapi belum ada penetapan tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, di Kupang, melansir Kompas, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga:
Kejari Tahan Anggota DPRD Singkawang Terkait Asusila Anak Dibawah Umur
Belum Jadi Tersangka
Patar menjelaskan bahwa Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena ia telah dibawa ke Mabes Polri pada tanggal yang sama dengan penangkapannya.
Dengan demikian, Ditreskrimum Polda NTT akan melakukan pemeriksaan terhadapnya dalam waktu dekat.