Rezky menyebut IWS telah melaporkan peristiwa ini kepada Polda Bali. Namun, petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan pada pasal 352 KUHP.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia berkaitan dengan hak untuk bebas dari penyiksaan.
Baca Juga:
Pria Pelaku Penyekapan Bocah 4 Tahun di Pospol Pejaten Halusinasi Efek Sabu
"Dan hak terhadap akses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak atau fair trial yang sejatinya telah dijamin dalam Pasal 28I Ayat (1) Undang-undang dasar 1945," ujarnya.
Sementara dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan laporan terhadap kasus tersebut. Dia menyebut kasus tersebut masih didalami oleh Propam Polda Bali.
"Masih didalami oleh Propam Polda Bali," kata Kombes Jansen, Jumat (5/7) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Polda Sumut Ciduk Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, 5 Pelaku Ditangkap
Polda Bali sempat mengungkap pengamanan 30 unit kendaraan bodong dari Kabupaten Klungkung. Dari kasus itu, polisi mengamankan 2 orang tersangka dan 1 masih DPO dari dugaan kasus kendaraan bodong dan pemalsuan STNK.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.