WahanaNews.co | Pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap Polres Kabupaten Karawang pada Jumat (29/7/2022).
"Selain pasangan suami isteri, kami juga menangkap 13 pelaku lainnya. Itu adalah pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor selama sepekan," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Jumat.
Baca Juga:
Dua Orang Pemuda Sebagai Pelaku Curanmor, Ditangkap Polres Binjai
Ia menyampaikan, selama sepekan terakhir pihaknya menangkap 15 pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Dari 15 pelaku itu, dua orang di antaranya pasangan suami istri dan dua orang lainnya residivis.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku berkelompok. Pihak kepolisian menyebutkan, dari 15 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap, di antaranya terbagi dalam kelompok Cilamaya, kelompok Kecamatan Pedes sert kelompok Pakisjaya dan Batujaya.
Baca Juga:
Sepanjang Agustus - September 2025, 5 dari 21 Pelaku Maling Motor Tumbang Ditembak Unit Resmob Polrestabes Medan
"Mereka melakukan aksinya di wilayah pedesaan dan perkotaan sekitar Karawang," kata Aldi.
Ia menyampaikan, dari penangkapan 15 pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor dan beberapa kunci leter T.
Sementara itu, khusus untuk pasangan suami istri yang ditangkap, masing-masing berinisial K (33) dan E (33). Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cilamaya.