WahanaNews.co, Jakarta - Seorang ibu berinisial NKD (47) tega merekam putri kandungnya RH (16) saat disetubuhi oleh pacarnya. Sekarang NKD harus menghadapi konsekuensi hukum.
"Orang tua kandung berinisial NKD memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih di bawah umur berinisial RH umur 16 tahun untuk disetubuhi oleh pacarnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Akibat persetubuhan itu, RH pun akhirnya mengandung. Sang ibu lantas menyuruh putrinya itu melakukan aborsi.
Berbagai macam cara dilakukan NKD untuk mengugurkan kandungan putri, termasuk memberikan nanas muda. Namun, usahanya itu tak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya, NKD meminta bantuan orang lain yakni N (55) untuk menggugurkan kandungan RH, yakni dengan cara membeli obat untuk aborsi.
Baca Juga:
KPU Jakarta Timur Terima 2,4 Juta Surat Suara untuk Pilkada DKI Jakarta
"Pada kurang lebih bayi umur 7 bulan maka orang tua kandung NKD meminta bantuan tersangka lainnya ibu N untuk membelikan obat aborsi dibelinya di Pasar Pramuka," ucap Nicolas.
Dari hasil pemeriksaan, Nicolas menyebut NKD melakukan aksinya itu didasari motif asmara. Sebab, NKD ternyata jatuh hati dengan pacar putrinya itu.
"Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anak ya. Ada ketertarikan dengan pacarnya itu, jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya yang ibunya tahu dan merekamnya, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu," tutur Nicolas.
Kini, polisi telah menetapkan NKD serta N sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," kata Nicolas.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]