WahanaNews.co | Polisi mencokok 3 orang pembakar mobil polisi di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Mereka melakukan aksinya lantaran kesal bisnis narkoba yang mereka lakukan ditindak polisi.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang mengatakan peristiwa ini terjadi pada 29 Februari 2020. Peristiwa berawal saat personel kepolisian menangkap seorang pengedar narkoba bernama Uto.
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
"Saat kita menangkap Uto, sindikatnya bernama Adi Syahputra dan Iwan Penger merasa terusik dan terganggu," ujar AKBP Robin Simatupang, Selasa (14/9/2021).
Kedua pelaku lalu meminta anak buahnya, Ikhsan Taufik dan Sofiandi, membakar mobil polisi. Ikhsan dan Sofiandi diberi imbalan Rp 1,5 juta.
"Pelaku Adi Syahputra dan Iwan Penger menyuruh anggotanya yang bernama Ikhsan Taufik dan Sofiandi Tanjung melakukan pembakaran mobil petugas yang menangkap anggotanya," ucap Robin.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
"Adi Syahputra memberi imbalan sebesar Rp 1,5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kita," tambahnya.
Setelah mendapatkan perintah membakar, Ikhsan memantau rumah korban. Sementara Sofiandi bertugas membeli bensin.
"Dilihatnya anggota kita ini sering memarkirkan mobil di depan gerasinya. Mengendarai sepeda motor yang disiapkan oleh Iwan Penger, Sofiandi dan Muhammad Ikhsan mendatangi rumah korban dan menyiramkan minyak bensin serta membakar," tutur Robin.