WahanaNews.co, Surabaya - Anggota Polisi Wanita (Polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah (28) pembakar suaminya, Briptu Rian Dwi (27) yang juga seorang anggota Polri hingga tewas, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/10).
Sidang yang digelar dengan kehadiran terdakwa secara online ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha dan dua hakim anggota Jenyy Tulak dan Jantiani Longli.
Baca Juga:
Korlantas Polri Buka Suara soal, Polwan Viral Tegur Pria Tak Sopan
Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dari Kejari Mojokerto mendakwa terdakwa Briptu Fadhilatun dengan dakwaan tunggal. Yakni, pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapus Dalam Dalam Rumah Tangga," kata JPU Angga.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Briptu Fadhila diduga melakukan pembakaran hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27), yang merupakan warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang.
Baca Juga:
Kisah Anak Polisi Korban Bom Gereja Surabaya yang Lolos Rekrutmen Polri
Keduanya adalah anggota Polri. Briptu Fadhila bertugas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Sedangkan Briptu Rian bertugas di Satsamapta Polres Jombang. Mereka tinggal bersama tiga anaknya di rumah dinas Asrama Polisi nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
Pertengkaran rumah tangga mereka terjadi Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Cekcok antara pasangan tersebut dipicu oleh masalah keuangan, setelah Briptu Fadhila memeriksa saldo ATM suaminya sekitar pukul 09.00 WIB dan menemukan bahwa dari gaji ke-13 sebesar Rp2,8 juta, hanya tersisa Rp800 ribu.
Briptu Fadhila kemudian menelepon suaminya untuk klarifikasi dan memintanya pulang. Sebelum itu, pelaku membeli pertalite dalam botol dan menyimpannya di atas lemari atau rak. Ia mengirim foto bahan bakar tersebut kepada suaminya melalui WhatsApp, dengan ancaman bahwa jika tidak segera pulang, maka anak-anak mereka akan dia bakar.
Setelah suaminya pulang, Fadhila menyuruh asisten rumah tangga untuk membawa ketiga anak mereka bermain di luar rumah. Sementara itu, di dalam rumah, pasangan ini bertengkar dengan pintu terkunci.
Fadhila memborgol tangan Briptu Rian ke tangga lipat di garasi rumah. Pelaku kemudian menyiram tubuh suaminya dengan pertalite yang sudah disiapkannya. Tanpa perlawanan dari korban, Fadhila menyalakan korek api dan membakar tisu yang dipegangnya, sembari berkata, "Ini lo yang lihaten iki."
Api kemudian menyambar, tubuh Briptu Rian terbakar. Korban berteriak minta tolong dan berusaha melarikan diri dari garasi, namun terhalang oleh mobil dan tangannya yang terborgol pada tangga lipat. Anggota polisi lain yang mendengar teriakannya segera masuk ke garasi dan memadamkan api yang membakar tubuhnya.
Briptu Rian sempat dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, namun nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal pada Minggu, 10 Juni 2024, sekitar pukul 12.55 WIB, setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang mencapai 96 persen.
Humas PN Mojokerto Frasiskus Wilfidrus Mamo mengatakan, Briptu Fadhila mengikuti sidang secara daring atas permohonan dari Polda Jatim dengan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan itu antara lain karena faktor keamanan dan kemanusiaan karena terdakwa memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan membutuhkan ASI.
"Dengan pertimbangan itu, Majelis mengabulkan permohonan [sidang secara online) itu. Tetapi pihak polda menjamin apabila sewaktu-waktu diperlukan yang bersangkutan bisa dihadirkan secara offline," ungkapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]