WahanaNews.co | Ahli hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menilai perintah tersangka Mario terhadap korban David untuk sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang sudah termasuk dalam kategori penganiayaan.
"Kalau memang sikap itu bagian skenario yang disusun oleh dader (pelaku tindak pidana), maka itu bagian proses penganiayaan," kata Ahmad dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Penyidik Periksa Ahli Autopsi Psikologis
Ahmad memberikan jawaban itu ketika jaksa meminta pendapat yakni saat pelaku menyuruh seseorang melakukan sikap tobat yang dianggap merendahkan orang lain, apakah perintah itu termasuk suatu penganiayaan padahal belum ada akibat yang muncul kala itu.
Kemudian, Ahmad menegaskan sikap tobat seperti itu sudah bisa masuk kategori penganiayaan karena sudah direncanakan sebelumnya dalam skenario pelaku yang memang berniat jahat.
Terlebih, tak hanya sikap tobat saja, namun pelaku juga memiliki niat yang memang dari awal menjemput hingga melakukan pemukulan sehingga bisa termasuk kategori penganiayaan.
Baca Juga:
Manfaat Data dari Smartwatch Diungkap Pakar, Apa Saja?
"Tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukulin hingga di lempar," terangnya.
Sidang lanjutan perkara terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dilaksanakan pada Selasa ini pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan ahli pidana Ahmad Sofian.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Diketahui, Mario menyuruh David melakukan push up sebanyak 50 kali. Kemudian David disuruh sikap tobat namun tak sanggup melakukannya hingga berujung penganiayaan.
Sebelumnya, Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi menemukan adanya infeksi bakteri pada darah korban David Ozora (17) usai dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).
"Saat tiba di ruang IGD dan dilakukan visum et repertum hasilnya ditemukan infeksi bakteri pada darah korban," kata Aisyah sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, pekan lalu.
[Redaktur: Alpredo]