WahanaNews.co, Semarang – Dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan pada ProgramPP Pendidikan Doktor Spesialis (PPDS) Undip Semarang, Polda Jawa Tengah telah memintai keterangan ahli autopsi psikologi.
"Penyelidik sudah meminta keterangan dua ahli, masing-masing ahli pidana dan ahli autopsi psikologi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora di Semarang, Jumat, (28/9/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Kasus Perundungan di PPDS Undip Semarang, Polisi Periksa 34 Saksi
Menurut dia, secara umum sudah 43 saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara dugaan perundungan tersebut.
Selain ahli, lanjut dia, penyelidik juga sudah meminta keterangan sejumlah dokter, di antaranya rekan se-angkatan korban di Fakultas Kedokteran Undip.
Polisi juga meminta keterangan dari Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang telah melakukan investigasi terhadap perkara tersebut.
Baca Juga:
Perundungan di Dunia Kerja, Dirjen HAM Tegaskan Tak Boleh Ditoleransi
Kombes Pol. Johanson menjelaskan bahwa kasus dugaan perundungan tersebut merupakan perbuatan orang per orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng ini lantas meminta masyarakat mempercayakan menyelesaikan perkara tersebut pada kepolisian.
"Kepolisian bekerja transparan dan profesional dalam menyelesaikan kasus tersebut," tambahnya.