Polda Banten bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalam mengusut kasus ini. Selain mata uang rupiah, ada juga mata uang asing yang dipalsukan para tersangka, yakni Real Brasil dan Dolar Amerika Serikat.
"Para pelaku diancam Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 26 Juncto Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar," kata Dian.
Baca Juga:
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Makassar, Tidak Lengkap
Pada kesempatan itu, Kepala BI Banten Ameriza M Moesa meminta masyarakat lebih hat-hati agar tidak jadi korban pengedar uang palsu.
Menurut BI, warna uang palsu lebih pudar atau pucat, saat diraba terasa halus, hingga tidak ada watermark atau gambar saling mengisi saat diterawang.
"Berdasarkan penelitian Bank Indonesia, dapat dinyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak asli. Hal ini teridentifikasi dari kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi," kata Ameriza.
Baca Juga:
Polda NTT Ringkus Pengedar Uang Palsu Rp 100 Juta, Transaksi Barang Antik Gagal
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.