Bersama rekan kerjanya, D kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur, di mana laporan diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan empat saksi, termasuk pelaku, telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Puluhan Rumah Warga di Pulogebang Digusur PN Jaktim
Sedangkan GSH ditangkap di sebuah hotel di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
"Diamankan di Hotel Anugerah Sukabumi," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pada Senin (16/12/2024).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/12/2024), saat pelaku tengah bersama keluarganya di hotel tersebut.
Baca Juga:
Lara Kasir Toko Roti Cakung: Ditolak 2 Polsek dan Ditipu Pengacara
Nicolas mengungkapkan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan keluarga pelaku bersikap kooperatif.
"Tidak ada perlawanan. Penyidik berkomunikasi dengan ibunya, dan sang ibu memberitahu keberadaan mereka di Hotel Anugerah Sukabumi," jelas Nicolas.
Kini, anak pemilik toko roti tersebut telah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.