WahanaNews.co, lampung Utara - Sungguh memilukan. Siswi SMP berinisial N (15) di Kabupaten Lampung Utara diperkosa 10 pria.
N ditemukan dalam kondisi lemah dan sangat mengenaskan dalam gubuk di wilayah Lampung Utara pada Sabtu (17/2/2024) lalu.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Polisi langsung turun tangan mencinduk enam pelaku yakni AD, DA dan R yang masih di bawah umur. Serta tiga pria dewasa yakni AL alias IR, A dan MI.
Sementara empat pelaku lainnya masih diburu.
Melansir Kompas.com, pemerkosaan terjadi sejak Rabu (14/2/2024). Hari itu korban dijemput pelaku D untuk diajak menonton pertandingan futsal.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Namun, saat sedang dalam perjalanan, D mengubah arah kendaraannya menuju perkebunan yang terletak di Desa Tanjung Baru.
Setibanya di lokasi tersebut, D memaksa korban untuk masuk ke dalam sebuah gubuk.
Dalam gubuk tersebut, terdapat sembilan pelaku lainnya. Korban kemudian disekap selama tiga hari tanpa mendapatkan makanan.
Selain itu korban juga mengalami kekerasan seksual dari para pelaku yang berjumlah 10 orang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah pada Senin (11/3/2024).
"Korban disekap selama 3 hari tanpa diberi makan. Selama penyekapan itu, korban mengalami kekerasan seksual," kata dia.
Pada Sabtu (17/3/2024), keluarga dan warga yang melakukan pencarian, menemukan korban dalam kondisi mengenaskan di dalam gubuk yang berada di tengah perkebunan.
"Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan di gubuk itu," kata dia.
Keluarga kemudian membuat laporan ke polisi.
Peristiwa ini lantas dilaporkan oleh keluarga korban ke kepolisian dengan laporan bernomor LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.
Petugas yang menerima laporan kemudian mengamankan enam pelaku, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Enam orang sudah kita tangkap, tiga orang masih di bawah umur, tiga orang dewasa dan 4 orang masih DPO," kata dia.
Dia menambahkan, hingga saat ini kondisi korban masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
Untuk para pelaku yang ditangkap akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu L, ibu dari korban N mengatakan saat ditemukan, anaknya dalam kondisi tak berdaya.
"Anak kami itu sudah tergeletak saja saat ditemukan, sudah tidak berdaya enggak dikasih makan tiga hari, cuma dikasih minuman keras saja," kata L pada Minggu (10/3/2024) dikutip dari humas.polri.go.id.
"Dia sudah enggak pakai baju dia lagi, cuma pakai daster saja. Mungkin kalau hari ini enggak ketemu anak saya ini bisa mati, nangis saya sebagai ibu melihat kondisi putri saya ini," tambah dia.
Menurutnya, N mengalami luka batin yang dalam, dan setelah insiden itu, anak perempuannya lebih sering menyendiri di dalam kamar.
Dia menggambarkan bahwa N dalam kondisi tidak stabil, kadang-kadang bisa berbicara, tetapi kadang-kadang teriak histeris.
"Lebih sering berada di kamar, merasa takut. Dia juga pernah menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidup, sudah dua kali dia mengucapkannya. Karena itu, sekarang dia harus selalu diawasi dengan ketat," ungkapnya.
L juga berharap agar pelaku dari kejadian yang menimpa anaknya bisa segera ditangkap.
"Menurut informasi dari polisi, beberapa pelaku sudah ditangkap, tetapi masih ada yang belum. Saya berharap agar semuanya dapat ditangkap dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya. Tindakan yang dilakukan terhadap anak saya itu sungguh kejam," kata L.
Pelaku AD dan AP berhasil ditangkap pada 25 Februari 2024 saat berusaha melarikan diri ke Sumatera Selatan. Sementara itu, pelaku MC, DN, dan RF ditangkap di Lampung Utara pada 5 Maret 2024.
Terakhir, pelaku AL ditangkap pada 8 Maret 2024, juga di Lampung Utara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]