"Tersangka A telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank digital yang diblokir berdasarkan permintaan APH karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," ujar Ade.
Ade menerangkan bahwa awalnya tersangka memerintahkan agen command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Sebagai contact center specialist, tersangka memiliki kewenangan untuk menyetujui permintaan tersebut.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Kemudian, menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist bank digital tersebut," terang Ade.
Dipakai Jalan-jalan dan Bayar Utang
Polisi mengungkap IA memakai uang nasabah itu untuk bayar utang. Selain itu, uang curian itu untuk jalan-jalan bareng keluarganya.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Dana Rp 1,3 M tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," katanya.
Kombes Ade mengatakan motif tersangka IA melakukan aksi kejahatannya adalah kebutuhan ekonomi. "Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi," ucapnya.
Akibat tindakannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).