WahanaNews.co, Jakarta - PT Bank Jago Tbk angkat bicara terkait mantan karyawannya berinisial IA (33) yang 'membobol' rekening nasabah hingga Rp1,3 miliar. Kejadian pencurian dana ini terjadi pada 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.
Berdasarkan keterangan resmi, Bank Jago mengatakan akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan atas kejadian tersebut.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana," ujar Corporate Communication Bank Jago Marchelo, Rabu (10/7/2024).
Bank Jago juga memastikan keamanan dana dan data nasabah adalah prioritas utama. Hal ini tercermin dari penerapan manajemen risiko dan strategi anti-fraud perusahaan sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
Langkah tersebut membuat Bank Jago mendeteksi lebih awal tindakan 'pencurian' yang dilakukan oleh mantan karyawannya tersebut.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, seorang mantan karyawan bank swasta berinisial IA (33) ditangkap karena mencuri uang Rp1,3 miliar dari rekening yang diblokir perusahaan.
IA ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kasus ilegal akses bank yang terjadi pada 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.