WahanaNews.co, Jakarta - IA (33), mantan pegawai Bank Jago, mencuri uang nasabah sebesar Rp 1,3 miliar. Tindak kejahatannya terungkap setelah Bank Jago mendeteksi adanya pemindahan dana secara ilegal.
Dana ini didapatkan A dengan membobol 112 rekening nasabah yang telah dibekukan. Uang tersebut kemudian dipindahkan.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval untuk membuka blokir rekening bank dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Ade menjelaskan bahwa pelaku memindahkan dana tersebut ke sebuah rekening yang telah disiapkan sebagai rekening penampungan.
"Setelah dana berada di akun tersebut, tersangka memindahkannya ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu," jelas Ade.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Tersangka ditangkap pada Kamis (4/7/2024) pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua handphone dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.
Modus Operandi
Polisi mengungkap bahwa A melakukan pembobolan dengan cara membuka akses pemblokiran secara ilegal. Rekening-rekening tersebut diblokir atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
"Tersangka A telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank digital yang diblokir berdasarkan permintaan APH karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," ujar Ade.
Ade menerangkan bahwa awalnya tersangka memerintahkan agen command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Sebagai contact center specialist, tersangka memiliki kewenangan untuk menyetujui permintaan tersebut.
"Kemudian, menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist bank digital tersebut," terang Ade.
Dipakai Jalan-jalan dan Bayar Utang
Polisi mengungkap IA memakai uang nasabah itu untuk bayar utang. Selain itu, uang curian itu untuk jalan-jalan bareng keluarganya.
"Dana Rp 1,3 M tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," katanya.
Kombes Ade mengatakan motif tersangka IA melakukan aksi kejahatannya adalah kebutuhan ekonomi. "Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi," ucapnya.
Akibat tindakannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Respons Bank Jago
Pihak Bank Jago buka suara mengenai kasus eks pegawainya ini. Bank Jago menyebut pihaknya selalu menerapkan antisipasi pencegahan penyimpangan.
"Bank Jago percaya keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama kami. Untuk itu, kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal," jelas Marchelo selaku Corporate Communication PT Bank Jago Tbk dalam keterangan, Rabu (10/7/2024).
Marchelo menjelaskan bahwa langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bank Jago berhasil mengungkap pegawai IA yang mencuri dana nasabah sebesar Rp 1,3 miliar dari rekening yang dibekukan. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Melalui proses ini, Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak awal, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan penyimpangan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," jelas Marchelo.
"Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah diambil, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap tindakan fraud ini kepada pihak kepolisian," lanjutnya.
Jaminan untuk Nasabah
Bank Jago menjamin bahwa nasabah tidak akan dirugikan. Mereka berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau kehilangan dana. Kami akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini dan mengambil berbagai langkah mitigasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," tuturnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]