"Setelah pencairan dana dari bank, katanya kami akan menerima bagi hasil dan bisa memperbarui perjanjian setiap enam bulan," tambahnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Yasmin, jumlah korban dari investasi bodong ini mencapai lebih dari 100 orang dengan total kerugian melebihi Rp 21 miliar.
Baca Juga:
Muhammad Abdullah Gugat KPU Purworejo ke PTUN Semarang karena Dicoret sebagai Caleg
Lapor ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 72 korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Para korban berasal dari berbagai latar belakang, seperti pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda pensiunan. Salah satu pelapor utamanya adalah Yasmin Istono beserta 10 korban lainnya," ujar AKP Catur dalam keterangan pers.
Baca Juga:
PUPR: Pengadaan Lahan Bendungan Bener Purworejo Sudah 95 Persen
Menurut penyelidikan, DR menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan tetap.
Selain itu, ia juga mengiming-imingi korban dengan bantuan menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank.
"Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap tiga bulan dan pencairan penuh dalam waktu maksimal enam bulan," jelas AKP Catur.