WAHANANEWS.CO, Purworejo - Seorang wanita berinisial DR (41), warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga menjalankan skema investasi bodong yang menipu puluhan pensiunan.
Total kerugian akibat aksi ini mencapai Rp 21 miliar.
Baca Juga:
Muhammad Abdullah Gugat KPU Purworejo ke PTUN Semarang karena Dicoret sebagai Caleg
DR, yang diketahui sebagai anggota Persatuan Istri Tentara (Persit), berhasil memperdaya para korban yang mayoritas merupakan pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, serta janda pensiunan.
Berujung Penipuan
Salah satu korban, Yasmin Istono, warga Desa Pagerharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, DIY, mengaku kehilangan lebih dari Rp 300 juta setelah tergiur tawaran investasi dari DR.
Baca Juga:
PUPR: Pengadaan Lahan Bendungan Bener Purworejo Sudah 95 Persen
"Dia mengaku sebagai anggota Persit dan sering datang ke rumah kami. Awalnya saya menolak, tapi istri saya yang akhirnya terbujuk untuk menanam modal dengan jaminan SK pensiunan," ujar Yasmin, dikutip Rabu (12/2/2025).
Menurut Yasmin, DR menawarkan investasi dalam proyek pembangunan rest area di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap tiga bulan serta pencairan penuh dalam waktu maksimal enam bulan.
"Setelah pencairan dana dari bank, katanya kami akan menerima bagi hasil dan bisa memperbarui perjanjian setiap enam bulan," tambahnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Yasmin, jumlah korban dari investasi bodong ini mencapai lebih dari 100 orang dengan total kerugian melebihi Rp 21 miliar.
Lapor ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 72 korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Para korban berasal dari berbagai latar belakang, seperti pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda pensiunan. Salah satu pelapor utamanya adalah Yasmin Istono beserta 10 korban lainnya," ujar AKP Catur dalam keterangan pers.
Menurut penyelidikan, DR menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan tetap.
Selain itu, ia juga mengiming-imingi korban dengan bantuan menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank.
"Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap tiga bulan dan pencairan penuh dalam waktu maksimal enam bulan," jelas AKP Catur.
Saat ini, DR telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta melacak aliran dana yang diperoleh dari aksi penipuan ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]