WAHANANEWS.CO, Purworejo - Seorang wanita berinisial DR (41), warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga menjalankan skema investasi bodong yang menipu puluhan pensiunan.
Total kerugian akibat aksi ini mencapai Rp 21 miliar.
Baca Juga:
Muhammad Abdullah Gugat KPU Purworejo ke PTUN Semarang karena Dicoret sebagai Caleg
DR, yang diketahui sebagai anggota Persatuan Istri Tentara (Persit), berhasil memperdaya para korban yang mayoritas merupakan pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, serta janda pensiunan.
Berujung Penipuan
Salah satu korban, Yasmin Istono, warga Desa Pagerharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, DIY, mengaku kehilangan lebih dari Rp 300 juta setelah tergiur tawaran investasi dari DR.
Baca Juga:
PUPR: Pengadaan Lahan Bendungan Bener Purworejo Sudah 95 Persen
"Dia mengaku sebagai anggota Persit dan sering datang ke rumah kami. Awalnya saya menolak, tapi istri saya yang akhirnya terbujuk untuk menanam modal dengan jaminan SK pensiunan," ujar Yasmin, dikutip Rabu (12/2/2025).
Menurut Yasmin, DR menawarkan investasi dalam proyek pembangunan rest area di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap tiga bulan serta pencairan penuh dalam waktu maksimal enam bulan.