WahanaNews.co, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyebut pemerintah Filipina sudah menyampaikan komitmen terkait rencana penegakan hukum terhadap buronan Gregor Has di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti terkait kabar tukar guling buronan Filipina Alice Guo yang ditangkap di RI dengan buronan BNN Gregor Has yang ditangkap aparat negara sahabat tersebut.
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
Komitmen terkait Gregor, kata Krishna, disampaikan otoritas Filipina saat membahas rencana ekstradisi buronan Alice Guo yang ditangkap di Indonesia.
"Insya Allah kedua negara saling support satu sama lain. Bukan barter, tapi Gregor adalah buronan interpol Indonesia dan Filipina memahami itu," jelasnya kepada wartawan, Jumat (6/9).
Krishna menyebut dalam pertemuan antarnegara yang terjadi pada Kamis (5/9) kemarin, Filipina juga mendukung rencana penegakan hukum terhadap Gregor di Indonesia.
Baca Juga:
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dipuji Media Asing, Katakan Ini
"Mereka memberikan komitmen bersama menanggulangi masalah kejahatan internasional termasuk mendukung agar Gregor mendapatkan peradilan di Indonesia," jelasnya.
Kendati demikian, Krishna menyebut tetap ada mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Apalagi, kata dia, Gregor bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga, sambungnya, tidak bisa diberlakukan proses ekstradisi seperti yang diterapkan kepada Alice Guo saat ditangkap di Indonesia.
"Gregor bukan WNI jadi tidak bisa seperti Alice yang langsung dideportasi ke Filipina. Jadi butuh proses dokumen dan lainnya," tuturnya.