WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris, mengomentari kasus I Wayan Agus Suartama, atau yang akrab disapa Agus Buntung alias Iwas, seorang penyandang disabilitas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Polda NTB, terungkap fakta baru bahwa jumlah korban pelecehan seksual oleh Agus telah mencapai 15 orang.
Baca Juga:
Wujudkan Program ‘Gampang Kerja’ Merata, Pemkot Tangerang Siapkan Job Fair Disabilitas
Agus sebelumnya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia dijebak oleh mahasiswi yang menjadi korbannya. Agus mengklaim bahwa korban sendiri yang membuka pakaiannya, termasuk celananya.
Selain itu, ia juga menolak pernyataan polisi yang menyebutkan dirinya mengancam atau menekan korban. Menurut Agus, hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka.
Kasus ini menarik perhatian publik, termasuk Hotman Paris, yang awalnya sempat berpikir untuk membela Agus. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman menulis, "Aneh sekali. Dia makan, mandi, bahkan buang air besar saja butuh bantuan. Bagaimana mungkin dia memperkosa mahasiswi? Tidak masuk akal!"
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Disabilitas di Jakarta Timur
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut dan beredarnya video di media sosial yang menunjukkan kemampuan Agus beraktivitas secara mandiri meski tanpa kedua tangannya, pandangan Hotman berubah.
Ia mengungkapkan bahwa banyak penyandang disabilitas yang mampu menjalani kehidupan seperti orang normal.
"Saya teringat, ada orang tanpa tangan dan kaki yang tetap bisa melakukan banyak hal. Fakta bahwa dia tidak punya lengan bukan jaminan bahwa dia tidak mampu melakukan tindakan yang dituduhkan," tegas Hotman Paris.
Hotman juga menyoroti kabar bahwa Agus mampu mengendarai sepeda motor yang dimodifikasi dan tetap bekerja meski dalam keterbatasan fisik.
Pada 9 Desember 2024, Agus menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB. Ia hadir dengan jaket hitam, didampingi pengacaranya, Ainuddin, serta ibunya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]