WAHANANEWS.CO, Jakarta - Meski sudah berstatus tersangka, Samin Tan tetap dibayangi tagihan denda fantastis Rp4,2 triliun yang tak bisa dihindari.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan tetap menagih denda administratif sebesar Rp4,2 triliun kepada pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan terkait aktivitas tambang batu bara di kawasan hutan.
Baca Juga:
Alutsista Miliaran Dolar Berguguran, Iran Bikin AS Rugi Triliunan
Denda tersebut dikenakan atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.
"Karena tadi disinggung denda administratif Rp4,2 triliun, itu adalah bagian dari yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan memiliki kewenangan melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah oleh perusahaan," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Barita menjelaskan besaran denda tersebut dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Denda dengan melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai bagian dari Satgas PKH.
Baca Juga:
Hanya Pekerja Kreatif, Amsal Sitepu Bantah Tuduhan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo
"Jadi, yang Rp4,2 triliun itu adalah tagihan denda administratif, sedangkan kerugian negara sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dirdik sedang dilakukan penghitungan," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran denda administratif tetap melekat pada perusahaan meskipun saat ini proses hukum pidana tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Satgas PKH, lanjutnya, memiliki kewenangan dalam penagihan dan penertiban kawasan hutan, namun tidak berwenang dalam proses penegakan hukum pidana.
"Sehingga itu berjalan simultan terhadap penertiban kawasan hutan, untuk menjamin kepastian hukum bagi semua tanpa kecuali," tegasnya.
Penanganan perkara pidana dugaan korupsi terhadap Samin Tan saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung yang terus berkoordinasi dengan Satgas PKH.
Samin Tan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (28/3/2026).
Ia dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Salah satu lokasi yang turut digeledah adalah kantor PT Borneo Lumbung Energi & Metal yang diketahui merupakan perusahaan milik Samin Tan.
Secara paralel, Kejaksaan Agung juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]