WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang wanita di Shanghai memenangkan gugatan miliaran rupiah setelah dipecat hanya karena suaminya bekerja di perusahaan pesaing, dan pengadilan menyatakan pemutusan hubungan kerja itu ilegal.
Perempuan bermarga Liu itu diberhentikan dari pekerjaannya pada akhir 2023 setelah perusahaan tempatnya bekerja menilai pernikahannya menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga:
Apk Undangan Palsu Masih Makan Korban, Ini Cara Cepat Selamatkan HP dan Rekening
Liu diketahui telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2006 sebelum akhirnya kehilangan pekerjaannya, sebagaimana dilaporkan South China Morning Post pada Jumat (8/5/2026).
Perusahaan beralasan suami Liu menjabat sebagai manajer umum di perusahaan saingan sehingga dianggap dapat merugikan kepentingan bisnis.
Dalam surat pemecatan, perusahaan menyebut hubungan rumah tangga Liu telah menimbulkan "dampak buruk" terhadap operasional perusahaan.
Baca Juga:
Awas! Malware Baru Menyebar Lewat WhatsApp, Sekali Klik Bisa Kuasai Perangkat
Tak terima atas keputusan itu, Liu mengajukan gugatan ke komite arbitrase perburuhan pada Februari 2024.
Ia menuntut kompensasi gaji sebesar 680.000 yuan, bonus 2023 sebesar 60.000 yuan, serta 10.000 yuan untuk cuti tahunan yang belum digunakan.
Dua bulan kemudian, komite arbitrase memutuskan sebagian besar tuntutan Liu dikabulkan.