WahanaNews.co | Polda Jawa Tengah didatangi Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta untuk melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing yang diduga dilakukan anggota Polresta Banyumas pada Oki Kristodiawan, tahanan di Rutan Banyumas.
Tim LBH datang bersama keluarga korban pada Jumat (7/7) sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kemudian dilanjut ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Propam untuk memberikan surat laporan resmi. Menurut pihak LBH Yogyakarta, ada beberapa poin kejadian dan kejanggalan dalam tewasnya Oki.
Baca Juga:
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Diduga Alami Tekanan Psikis
Yang pertama, penangkapan Oki pada 17 Mei 2023 yang disangka sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sempat muncul dalam tayangan program sebuah televisi swasta, ketika Oki yang awalnya ditangkap dalam kondisi utuh bersih namun selang beberapa saat di dalam mobil petugas, badan dan muka korban sudah berdarah.
Kemudian yang kedua, pihak Reskrim Polsek Baturaden pada 20 Mei 2023 memberitahukan kepada pihak keluarga bila Oki ditahan dan keluarga belum diijinkan menjenguk selama 20 hari.
Padahal dari hasil rekam medik diketahui Oki pada 18 Mei 2023 pukul 21.47 WIB masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Margono Soekarjo Banyumas dengan diagnosa cedera otak sedang.
Baca Juga:
Polisi Limpahkan Berkas Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak ke Kejaksaan
Selang beberapa jam, pada 19 Mei 2023 pukul 04.47 WIB Oki mengalami koma dan pada pukul 08.21 WIB dinyatakan meninggal dunia.
Ironisnya, pihak keluarga baru mendapat pemberitahuan meninggalnya Oki pada 2 Juni 2023.
Saat diantar ke ruang jenazah, menurut keterangan LBH, pihak keluarga diminta membuat surat pernyataan yang isinya didikte oleh Kapolsek Baturaden terkait pihak keluarga yang tidak akan menuntut aparat Kepolisian terkait kematian Oki.
Perwakilan dari LBH Yogyakarta Putri Titian berharap Polda Jateng berani terbuka dan transparan dalam melakukan penyelidikan tewasnya Oki yang diduga dilakukan oleh anggota.
Dengan terbuka dan transparan, menurutnya, Institusi Polda Jateng sebagai bagian dari Polri justru akan terangkat daripada melindungi beberapa anggota.
"Jadi ada banyak kejanggalan di sini dan sarat rekayasa. Kalau memang melibatkan oknum, seret saja dan proses hukum yang berlaku. Polda Jateng justru akan terangkat citranya sebagai institusi bagian dari Polri yang terbuka dan transparan," ungkap Putri Titian, perwakilan Tim LBH Yogyakarta saat meninggalkan Mapolda Jateng, Jumat (7/72023) melansir CNNIndonesia.
Putri menambahkan unsur-unsur pelanggaran HAM yang ditemukan dalam tewasnya Oki adalah Oki yang ditahan dengan status tersangka tak mendapat akses bantuan hukum, pihak keluarga dilarang menjenguk selama 20 hari, dan Oki meninggal diduga karena disiksa.
"Makanya temuan ini kami laporkan ke Polda, yakni Propam adanya unsur-unsur pelanggaran HAM, dari penahanan Oki yang tak mendapat akses bantuan hukum, tidak boleh dijenguk selama 20 hari hingga meninggal karena disiksa," tambah Putri.
Tim LBH Yogyakarta juga menemukan unsur extra judicial killing yakni pembunuhan atau penghakiman di luar hukum.
"Ada dugaan penyiksaan, ada dugaan ancaman, tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Putri.
Jakam, ayah dari Oki, terus saja meneteskan air matanya bila mengingat kematian sang anak. Jakam pun berharap mendapat keadilan atas kematian anaknya yang dinilai tak wajar tersebut.
"Saya ini tahu apa mas, orang kecil. Berharap saja semoga ada keadilan dan dibuka terang benderang kasus ini seperti apa. Ini penting buat saya, keluarga dan tentunya untuk arwah anak saya sendiri," ujar Jakam.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan Oki.
Ia pun membenarkan ada pengaduan dan laporan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing terhadap Oki.
"Semua laporan dan pengaduan dari masyarakat kami respon dan terima. Tentunya kami akan bekerja menindaklanjuti Laporan pengaduannya," ujar Iqbal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (8/7).
"Saat ini proses penyidikan terhadap para tersangka aniaya korban di tahanan, baru berjalan dan kita sama-sama menunggu proses sidang di pengadilan," tambahnya.
[Redaktur: Alpredo]