WahanaNews.co, Semarang – Karena tak terima istrinya dilecehkan, seorang pria bernama Adi Hermawan (25), nekat menusuk leher kakak iparnya yang bernama Denny Kurniawan (31).
Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang Jawa Tengah, pada Kamis (22/2/2024) dini hari.
Baca Juga:
Pria di Tanah Abang Ditusuk Bertubi-tubi Usai Cekcok Soal Gadai Ponsel
Korban mengalami 5 luka tusukan dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Tugurejo.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika, mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat istri pelaku memberitahu aksi pelecehan yang dilakukan korban.
"Korban ini masih ada hubungan saudara istilahnya saudara ipar. Motifnya pelaku sakit hati karena istrinya mohon maaf dilecehkan oleh korban," ujarnya saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (23/2/2024) melansir VIVA.
Baca Juga:
Emosi Diminta Putuskan Hubungan, Seorang Bapak di Tangsel Ditusuk Mantan Pacar Anaknya
Sementara pelaku Adi bercerita, bahwa dia mendadak dihubungi istrinya saat sedang bekerja. Dia mengatakan, istrinya menangis ketakutan karena dilecehkan oleh korban. "Langsung nangis, takut dia," kata Adi.
Pelecehan itu dilakukan Denny saat istri Adi tengah tertidur. Saat itu keduanya berada di rumah mertua Adi.
Ia yang sedang bekerja langsung meminta izin untuk pulang. Dia ingin meminta penjelasan terkait apa yang dilakukan Denny.
"Katanya itu dilecehkan itu dipegang-pegang alat kelaminnya. Terus saya pulang, langsung saya ke rumahnya Denny itu saya gedor," lanjutnya.
Sayangnya, penjelasan Denny tak membuat Adi puas. Emosinya juga semakin mendidih saat mengetahui bahwa ibu mertuanya pernah diperlakukan hal yang sama.
"Nah ternyata dulu itu pernah kejadian mertua saya juga, makanya saya langsung emosi gitu istri saya bilang ternyata ibu dulu juga pernah gitu tapi ibu nggak bilang," jelas Adi.
Saat itu juga, Adi langsung melakukan penikaman. Tercatat, korban mendapat satu luka sayatan dan lima tusukan.
"Di leher sini seset satu, abis itu kan dia gini (nunduk) terus (di belakang) dua, terus ininya (samping) tiga," katanya.
Tak berselang lama, pihak korban melaporkan kejadian tersebut dan pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 8 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]